Sunday, March 25, 2012

Resep Makanan Korea - Bibimbap

          Annyeonghaseyo.. dalam kesempatan kali ini saya mau berbagi resep makanan loh, yang dijamin enak banget. Meskipun saya belom pernah nyoba hahaha karena saya suka Korea, jadi apapun yang berhubungan sama korea pasti saya bilang enak dan bagus :p
          Bibimbap, bibimbap ini salah satu makanan yang terkenal di Korea. Bibimbap adalah masakan korea, berupa semangkuk nasi putih yang dicampur dengan sayuran, telur, daging sapi dan saus pedas gochujang. Bibimbap yang dihidangkan dalam mangkuk dari batu, yang sudah dipanaskan disebut Dolsot. Panas dari mangkuk batu akan mematangkan telur mentah yang diletakkan diatas nasi. Sebelum nasi dimasukkan, minyak wijen dituangkan ke dasar mangkuk batu agar membentuk lapisan kerak nasi yang harum dan garing didasr nasi.

       Ngga usah pake lama ya, ini dia resep bibimbap:

Bahan:

- 3sdm minyak
- 300gr daging cincang
- 4 siung bawang putih, dicincang halus
- 2sdm jahe cincang
- 2sdt soy sauce
- 2buah wortel dipotong korek api
- 2buah mentimun dipotong korek api
- 4buah jamur shitake, di iris tipis
- 150gr toge jepang
- 4butir telur
- 400gr nasi pulen
- 4sdm korea hot bean pasta


        Cara Membuat:
 1. Panaskan minyak, masukan daging cingcang, bawang putih, jahe, dan soy sauce. Masak hinnga daging berubah   warna dan matang. Angkat, sisihkan.
2. Panaskan minyak, tumis wortel, mentimun, dan jamur hinnga matang, angkat sisihkan.
3. Panaskan sedikit air dalam wajan, masukan telur hingga setengah matang. Angkat dan sisihkan.
4. Masukkan nasi dalam mangkuk beri telur mata sapi di atasnya. Masukan juga daging dan tumisan sayuran. Tambahkan pasta di atasnya.


       Resep ini dibuat untuk 4porsi, kalau mau menambah atau mengurangi porsi di kira-kira sendiri aja berapa banyak bahan yang dibutuhkan^^

Ini bentuk Bibimbap, gimana gimana? keliatannya enak kan? ini aja ngetiknya sambil ngiler loh :p




     Semoga resepnya berguna ya, buat yang mau nyoba. Annyeong^^


Wednesday, March 14, 2012

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

              Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
               
             Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut:
  • Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas
  • Sumber daya tersedia secara terbatas
  • Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa laternatif penggunaan


             Hukum Ekonomi
             Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat dalam ekonomi. Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
           1.    Ekonomi Makro
           Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
  • Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
  • Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
  • Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
            2.   Ekonomi Mikro
           Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
             Contoh hukum ekonomi:
  1. Jika harga sembako atau sambilan bahan poko naik, maka harga-harga lain biasanya juga akan naik
  2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat mura, maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik, maka banyak perusahaan yang odalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut
  4. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas, baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
  5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumalah permintaan barang dan jasa secara umum.


Tuesday, March 13, 2012

Kaidah atau Norma

           1. A. Kaidah Hukum
                    Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh peguasa masyarakat atau penguasa negara. Hukum sebagai kaidah maksudnya adalah pedoman atau patokan yang bagi masyarakat agar berkelakuan baik sesuai dengan hukum yang dibuat. Agar kehidupan dapat berlangsung dengan aman dan sejahtera. Sudah mengikuti aturan saja, hidupnya belum aman dan sejahtera, apalagi kalau tidak mengikuti peraturan yang ada.

                    Di tinjau dari sifatnya, kaidah hukum bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
  • Hukum yang Imperatif
          Kaidah hukum imperatif maksudnya adalah hukum yang priori, yaitu hukum yang mengikat dan bersifat memaksa atau wajib mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Jika dilanggar terdapat sanksi yang akan diterima.
  • Hukum yang Fakultatif
          Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya hanya sebagai pelengkap. Misalnya setiap warga negara berhak ikut serta dalam membela negara. Dan juga berhak mengeluarkan pendapat.

          Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2:
  • Kaidah hukum yang tidak tertulis
          Kaidah hukum ini biasanya tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam suatu lingkungan atau budaya.
  • Kaidah hukum yang tertulis
          Kaidah hukum ini biasanya suatu peraturan yang telah ditulis atau dibuat oleh pemerintah atau negara. Misalnya ditulis dalam undang-undang dasar. Kaidah hukum tertulis mempunyai kelebihan dibanding dengan kaidah hukum tidak tertulis, yaitu mempunyai kepastian hukum.

         Norma Hukum

      Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya pemerintah sehingga masyarakat harus mengikuti semua peraturan yang ada didalamnya. Jika melanggar norma ini terdapat sanksi, misalnya di denda bahkan sampai hukuman fisik.

        Ada terdapat beberapa macam norma yang berlaku dimasyarakat. Tetapi hanya ada 4 norma yang dikenal banyak masyarakat, yaitu:
  • Norma Agama
          Norma agama adalah norma yang berdasarkan kepercayaan atau keyakinan masing-masing agama, yang bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama juga memiliki sanksi, yaitu akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa". Biasanya norma agama berisi tentang peraturan yang baik saja. Tidak mungkin kan kalau terdapat norma yang buruk.
  • Norma Kesusilaan
         Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan adalah pelanggaran pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya adalah

  1. "Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain"
  2. "Kamu harus berlaku jujur"
  3. "Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia" 
  4. "Kamu dilarang membunuh sesama manusia"

  •   Norma Kesopanan
            Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

  • Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
    1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
    2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
    3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 
    Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Wednesday, March 7, 2012

Kodifikasi Hukum

          Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Dari segi bentuknya, kodifikasi hukum dibedakan atas:


  • Hukum tertulis, merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
  • Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tidak tertulis, tetapi berlaku dan tetap harus ditaati layaknya suatu peraturan perundang-undangan.


            Menurut teori, ada 2 macam modifikasi hukum yang berlaku, yaitu:


  1. Kodifikasi Terbuka
          Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi disebut dengan kodifikasi terbuka. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunya kebaikan, yaitu "Hukum dibiarkan berkembang meurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum, disini maksudnya adalah sebagai peraturan".


    2.   Kodifikasi Tertutup


          Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:


  • Politk hukum lama
  • Unifikasi di zaman hindia-belanda
  • Penduduk terpecah menjadi:
  1. Penduduk bangsa eropa
  2. Penduduk bangsa timur asing
  3. Penduduk bangsa ptibadi (Indonesia)
  4. Pemikiran bangsa indonesia yang terpecah-pecah
  • Pendidikan bangsa Indonesia yang terarah pada hasil pendidikan dari barat dan timur
          Unsur - unsur Kodifikasi
  • Jenis - jenis hukum tertentu
  • Sistematis
  • Lengkap
          Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh sebuah kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.






Sumber: http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tuesday, March 6, 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi Part1

          Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
         
          Ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu diantaranya:
  • Aristoteles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkam hukum yang berlaku tersebut dalam anggotanya.
  • Grotius, Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Hobbes, Hukum adalah suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
  • Philips S. James, Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan da ditegakkan diantara anggota suatu negara.
  • Utrechts, Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah maupun larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.
               TUJUAN HUKUM
               Hukum dibuat bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

  • Prof . Subekti, SH
          Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan", beliau mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah "mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat".
         Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.

  • Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
          Dalam bukunya "Inleiding tot de suite van het Nederlandserecht" mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Maksudnya adalah hukum menghendaki perdamaian. Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  • Geny
          Dalam "Science Et Technique En Droit Prive Positif", mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan "Kepentingan daya guna dan kemanfaatan".
  • Prof. MR J. Van Kan
          Dalam bukunya "Inleiding tot de Rechtweten Schap", menulis antara lain sebagai berikut "Jadi terdapat kaidah-kaidah agama, kesusilaan, kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggara dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
         Apakah itu telah cukup? Tidak! Karena ada 2 sebab, yaitu:
     1. Terdapat kepentingan-kepentinagn yang tidak teratur baik oleh kaidah-kaidah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga.
     2.  Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaidah-kaidah diatas tersebut, juga belum cukup terlindungi.

        Prof. Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepenyingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
              Hukum bisnis juga bisa disebut sebagai peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis, agar bisnis tersebut berjalan dengan lancar. Sedangkan Hukum Ekonomi, Ekonomi berasal dari istilah "oikos" yang artinya rumah tangga dan "nomos" artinya mengatur. Jadi, Ekonomi yang mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam kelangsungan hidup.

              Sumber - Sumber Hukum Bisnis dan Ekonomi
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Perjanjian atau kontrak
    • Traktat
    • Yurisprudensi
    • Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis
    • Doktrin
       
            Sumber: Aspek Hukum Dalam Bisnis
                 Penulis: NELTJE F. KATUUK
                    Universitas Gunadarma