Tuesday, April 24, 2012

Teknik Cara Menghapal Cepat

Bagimana cara menghapal dengan cepat? Mungkin itu pertanyaan sebagian orang yang ingin menghapal sesuatu dengan cepat dan mudah. Well, pada postingan kali ini beritamandiri akan sedikit memberikan informasi seputar tips cara menghapal dengan cepat. Lalu Apa itu teknik menghapal cepat? Menghapal cepat adalah suatu cara untuk memasukkan informasi ke dalam otak (menghapal) dengan melibatkan otak kanan tentunya Secara Cepat tanpa Lola alias Loading Lama.


A. OTAK MANUSIA
Menurut Roger Sperry otak manusia yang digunakan untuk berpikir dibagi menjadi dua belahan, yaitu otak kiri dan otak kanan.





Berdasarkan sifatnya, otak kiri bersifat short term memory (ingatan jangka pendek) dan otak kanan bersifat long term memory (ingatan jangka panjang)


B. TEKNIK MENGHAPAL CEPAT
1. Memory Sport
Perlu kita ketahui bahwa otak manusia sama halnya dengan otot. Apabila otot tidak diolahragakan, maka otot akan lemah, tetapi sebaliknya bila diolahragakan akan kuat. Begitu juga dengan otak. Otak akan lemah bila tidak diolahragakan, dan akan kuat bila diolahragakan. Maka itu kita perlu mengolahragakan otak kita.
Salah satu cara utk mengolahragakan otak kita adalah melalui memory sport.


Langkah – langkah memory sport;
1. Menyiapkan tempat dengan menggunakan site sistem
2. Menyiapkan kata – kata yang akan diingat
3. Menyimpan kata – kata tersebut pada tempat yg telah ditetapkan
4. Memanggil kata – kata yg telah disimpan berdasarkan langkah ke-3


Alokasi waktu untuk mengingat adalah 2 menit. Bila anda sudah bisa mengingat 25 kata dalam waktu 2 menit, maka konsentrasi anda telah meningkat. lakukanlah memory sport ini setiap hari, maka anda akan mendapatkan manfaat yang luar biasa


2. Site Sistem
Adalah suatu teknik menyimpan informasi secara teratur dg cara menempatkan informasi yg akan kita ingat (hafal) pada tempat – tempat yg tlh ditetapkan
cara membuat site sistem;
1. Tempat harus yg sudah dikenal oleh kita
2. Tempat harus dpt dilihat dg jelas
3. Tempat dibagi menjadi beberapa area
4. Tempat harus bisa dibayangkan


3. Relation Sistem
Adalah suatu teknik utk mengingat informasi dg cara menghubungkan informasi yang satu dengan informasi yg lainnya dengan aksi. Relation sistem dipakai utk menghapal yg berpasangan seperti vocabulary, nama negara dan ibu kotanya, nama sungai dan provinsinya, dsb


Contoh penggunaan aksi dalam relation sistem;
Uang masuk kedalam kipas
Roda menabrak ember
Kucing makan rujak


Masuk kedalam, menabrak, dan makan adalah aksinya. Aksi tersebut adalah sebaiga klu / pemicu utk menarik informasi yg ada didepannya, sehingga informasi yg ada didepannya tidak lupa


4. Story Sistem
Adalah teknik untuk mengingat informasi dengan cara menghubungkan informasi yg satu dengan informasi yg lainnya menjadi sebuah cerita


Contoh;
Burung – baju – awan – coca cola – gunung – kelinci – pistol – buaya – pohon – kawah


Cara menghafal;
Bayangkan!
Burung memakai baju terbang ke awan minum coca cola terbang lagi ke gunung ketemu kelinci yang membawa pistol utk menembak buaya yg tidur dibawah pohon di dekat kawah


5. Mnemonic
Adalah teknik menghapal yg bersifat abstrak dg cara mengubah kata abstrak tersebut menjadi benda konkrit yg bisa dibayangkan
Mnemonic dibagi menjadi 2, yaitu;
1. Sistem gambaran adalah suatu teknik menghapal informasi yg abstrak dengan cara menggambarkan kata abstrak tersebut menjadi sesuatu yg konkrit. utk menggambarkannya bisa dengan kegiatan, sesuatu yg terkenal seperti orang, makanan, dll.


contoh:
Gembira digambarkan dg org yg sedang bergembira
Jogya digambarkan dg Borobudur
Jakarta digambarkan menjadi monas


2. Sistem persamaan bunyi, adalah suatu teknik utk menghapal informasi berdasarkan persamaan bunyinya


Contoh :
Singapura menjadi singa
Irak menjadi rak


Sumber : http://www.beritamandiri.com

Tips Make Up

Beberapa tips dan trik praktis yang dapat Anda coba untuk mendapatkan wajah yang cantik antara lain:

Aplikasi bedak Secara Sempurna
Agar kulit wajah terlihat mulus, gunakan pelembap berbahan dasar air sebelum menggunakan alas bedak. Kemudian tentukan ketebalan bedak yang ingin Anda gunakan. Untuk riasan ke pesta yang ingin terlihat lebih tebal dapat menggunakan spons yang diaplikasikan dengan cara ditepuk-tepuk pada wajah dan diakhiri dengan menggunakan kuas. Sebaliknya, untuk riasan sehari-hari yang natural, dapat menggunakan bedak tabur dengan kuas.

Menutup Flek atau Noda Pada Wajah
Concealer berfungsi untuk menutup bekas jerawat atau noda pada wajah. Warna concealer harus sama dengan warna bedak agar wajah tidak terlihat belang. Concealer cair merupakan jenis yang paling mudah digunakan dan dapat menutup secara merata. Jika Anda menggunakan concealer berbentuk stik, caranya adalah dengan mengoleskannya terlebih dahulu pada jari manis dan colekkan pada wajah. Ini akan menutup dengan lebih halus daripada langsung memoleskan concealer stik pada noda di wajah.

Alis Rapi dan Tampil Natural
Sebelumnya, rapikan bentuk alis agar tidak berantakan. Untuk mendapatkan bentuk alis sempurna, Anda dapat menggunakan bantuan pensil alis untuk menggambar. Saat menggunakan pensil alis, gunakan pensil dengan ujung runcing dan empuk serta dalam jangan ditekan agar hasilnya tidak terlalu tebal. Sikat alis dan agar tetap tertata rapi, semprotkan sedikit hair spray pada sikat alis kemudian sikat kembali alis.

Membuat Bulu Mata Lentik
Jika malas menggunakan bulu mata palsu, Anda dapat mencoba cara praktis ini. Jepit bulu mata menggunakan penjepit bulu mata. Gunakan maskara pada bulu mata mulai dari pangkal sampai ujung bulu mata, kemudian celupkan sikat maskara dengan bedak bubuk dan gunakan lagi untuk menyapu bulu mata Anda. Bulu mata akan terlihat lentik dan tebal.

Eyeliner Tahan Lama
Eyeliner biasa digunakan untuk mempertegas bentuk mata dan membuat sorot mata terlihat tajam. Eyeliner yang lumer karena kepanasan atau sudah terlalu lama akan merusak penampilan. Cara agar eyeliner dapat bertahan lama adalah dengan menggunakan pelembap mata, kemudian gunakan concealer. Selanjutnya, dapat menggunakan eyeliner berbentuk pensil baru dilapisi dengan eyeliner cair untuk mendapatkan warna yang lebih tegas.

Hilangkan Mata Lelah
Kurang tidur adalah penyebab bagian bawah mata terlihat gelap. Cara mengakalinya adalah dengan menggunakan eye liner warna putih di bagian dalam garis mata bawah. Jangan gunakan secara berlebihan pada pangkal dan ujung mata agar tampilan tidak terlihat berlebihan.

Atasi Mata Sipit
Untuk mendapatkan efek mata terlihat lebih besar, triknya adalah dengan menggunakan scotch tape untuk menciptakan kesan lipatan pada mata dan aplikasikan warna-warna gelap pada mata. Gunakan eye shadow warna hitam, abu-abu, coklat tua atau ungu tua dapat menjadi pilihan yang tepat. Sebagai pelengkap, gunakan bulu mata palsu dengan bulu tipis.

Membuat Hidung Terlihat Mancung
Membuat bayangan atau shading pada hidung akan menciptakan kesan mancung. Cara membuat shading agar tidak terlihat berlebihan atau terlihat dibuat-buat adalah dengan membaurkan shading secara tipis. Sebelumnya, tentukan efek mancung yang ingin dihasilkan. Jika shading semakin panjang ke pangkal hidung, maka efek mancungnya semakin terlihat. Sebelum menggunakan shading, gnakan tinted moisturizer terlebih dahulu dan akhiri dengan bedak di atas garis dhading agar membaur sempurna dengan wajah.

Blush On Tahan Lama
Blush on atau perona pipi akan membuat wajah terlihat lebih segar. Jika tidak sempat untuk mengaplikasikan berkali-kali dan ingin wajah terlihat tetap segar sampai malam, gunakan cara berikut agar perona pipi lama bertahan di wajah. Pertama, gunakan tinted moisturizer pada seluruh wajah. Kedua, gunakan perona pipi bentuk cream. Ketiga, lapisi dengan alas bedak. Keempat, gunakan bedak padat atau bedak tabur. Kelima, gunakan perona pipi bentuk bubuk sebagai akhirnya.

Bibir Pecah-Pecah
Untuk masalah bibir kering dan pecah-pecah, triknya adalah dengan menggunakan lip balm terlebih dahulu sebelum mengoleskan lipstik.

Bibir Berwarna Gelap
Jika bibir yang terlihat gelap, cara mengatasinya adalah dengan menggunakan lipstik warna gelap terlebih dahulu, lalu oleskan dengan alas bedak baru kemudian gunakan lipstik dengan warna yang diinginkan dan dapat menambahkan lipgloss.

Lipstik Tahan Lama
Agar bibir tetap terlihat berwarna dengan sapuan warna lipstik, triknya adalah dengan membingkai bibir dengan warna yang sama kemudian sapukan lipstik seperti biasa, tempelkan pada tisu dan bubuhkan bibir dengan sedikit bedak tabur, kemudian aplikasikan lipstik kembali.

Anda dapat mencoba trik praktis diatas untuk memperbaiki penampilan dan mengatasi kendala-kendala yang mungkin Anda temukan saat merias wajah.

Sunday, April 22, 2012

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. Penadapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku undang-undang berisi :

  • Buku I    : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II  : Berisi tentang hal benda. Didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  • Buku III : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.
Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum atau doktrin dibagi dalam 4bagian, yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.

Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
  • Hak seorang pengarang atas karangannya
  • Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

Saturday, April 21, 2012

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Hukum privat materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).

Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA 

Keadaan hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
  • Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari  berbagai suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia  dalam tiga golongan, yaitu :
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
  3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas. Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
  • Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  • Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan timur asing juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
  • Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
  • Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
  • Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
  • Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
  • Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
  • Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  • Undang-Undang hak pengarang
  • Peraturan umum tentang koperasi
  • Ordonansi Woeker
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.


SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratnBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Hak Kebendaaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

         Hak kebendaan yang bersifat sebagai pekunasan hutang (hak jaminan)adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

         Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

        Macam-Macam Pelunasan Hutang

  1. Jaminan Umum
          Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

         Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dikadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    2.   Jaminan Khusus
          
          Pelunasa piutang dengan jaminan khusu merupakan hak khusus pada jaminan bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

  • Gadai
          Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-Sifat Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk mejaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan).
-Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang, oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

         Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

        Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang berlaku:

  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga)
  • Pemegang gadai mempunya prefensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitur menuntut dimuka hukum supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

           Hipotik
 
           Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Sifat-sifat hipotik, antara lain :
  • Bersifat accesoir, sama seperti gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
  • Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
  • Objeknya benda-benda tetap.

          Hak Tanggungan

          Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda0benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah ituuntuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Dengan demikian, UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  • Kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.
  • Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
  • Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Mudah dan pasti dalam pelaksaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
          * Benda tersebut bersifat ekonomis.
          * Benda tersebut dapat dipindah tangankan.
          * Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukkan oleh undang-undang.
          * Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat berdasarkan peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran).

           Objek Haka Tanggungan, antara lain adalah Hak Milik (HM) dan Hak Guna Usaha (HGU)



        Sumber : http://www.scribd.com

Monday, April 9, 2012

Obyek Hukum

           Obyek Hukum

           Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Dalam huku perdata, obyek hukum juga disebut dengan benda. Menurut hukum perdata eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:

  1. Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Misalnya: rumah, buku dll.
  2. Benda yang tidak berwujud adalah segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek dll.
         Kemudian pada saat yang sama, menurut pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud maupun tak berwujud dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Benda bergerak (benda tidak tetap) adalah benda-benda yang dapat dipindahkan seperti meja, kursi, sepeda dll.
  2. Benda tidak bergerak (benda tetap) adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, mencakup pohon, gedung, mesin dll.
          

      Sumber : http://www.scribd.com

Wednesday, April 4, 2012

Subyek Hukum

          Pengertian Subyek Hukum


          Subyek hukum menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  1. Manusia
         Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
        Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2KUH Perdata) namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Oang yang dapat melaukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa, berumur 21tahun keatas. Sedangkan orang-orang yang tidak bisa melakukan perbuatan hukum adalah orang yang masih dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang yang sakit ingatan nya, pemabuk, pemboros dan seorang wanita yan g bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).


        Subyek Hukum Internasional


        Subyek hukum internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal dan non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.


        Ciri Subyek Hukum Internasional

  • Semua entitas
  • Ada kemampuan
  • Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional
       2. Badan Hukum

          Badan hukum adalah suatu badan yang tediri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberikan hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.


       Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat bukan pemerintah). Contohnya: Perhimpunan, perseroan terbatas, firma, koperasi dan yayasan.


       Batasan Usia Subyek Hukum


       Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke 17th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.


      Objek Hukum Internasional


      Hukum inernasional adalah sekumpulan kaidah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (negara dan organisasi internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. 




Sumber : http://www.scribd.com