TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERUSAHAAN GO PUBLIK
KELOMPOK CANADA
DI SUSUN OLEH :
ARIESTA FITRI HUTAMI
GALUH LISTYA WIDHATI SURYODIBROTO
NILA WULANDARI
RINI PRIANI
TRIJAYANI
4EB02
PT.ELNUSA
SEJARAH ELNUSA
PT Elnusa Tbk . didirikan sebagai PT
Electronika Nusantara berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perusahaan
Indonesia No.18 , tanggal 25 Januari 1969 , Indonesia Perusahaan Modal
Perubahan No.10, tanggal 13 Februari 1969 seperti yang disaksikan oleh notaris
Tan Thong Kie . Data pendirian tercatat sebesar Republik Indonesia Hall of
Rekam No.35, Lampiran No.58 , tanggal 2 Mei 1969 . PT Elnusa dinamai oleh 9
September 1969 .
Elnusa dimulai sebagai minyak dan
gas milik negara PT perusahaan jasa pendukung operasi Pertamina . Layanan yang
diberikan meliputi pemeliharaan dan perbaikan kapal kapal peralatan komunikasi
elektronik Pertamina , peralatan navigasi dan sistem radar . Tanker minyak yang
dimiliki oleh perusahaan lain yang bekerja di bawah kontrak dengan perusahaan
minyak dan gas milik negara Indonesia yang juga merupakan bagian dari Elnusa
klien .
Pada tahun 1999 , karena kompetitif
dan mengembangkan permintaan bisnis dan peluang , Elnusa memulai konsolidasi
internal dalam upaya untuk merampingkan operasi dan kegiatan usaha . Sebagai
hasil dari konsolidasi ini , Elnusa memiliki dua belas unit bisnis , yang
dipimpin dan dikelola oleh tiga divisi sebagai berikut :
1 .
Eksplorasi dan Produksi
2 .
Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
3 . Patra
Niaga
Pada tahun 2001 , Elnusa memiliki
struktur organisasi yang direstrukturisasi , yang mengakibatkan transformasi
tiga divisi bisnisnya ke dua direktorat berikut :
1 .
Direktorat Pelayanan Hulu
2 .
Direktorat Pelayanan Hilir
3 . Non -
Migas Jasa
Pada tahun 2004 , Elnusa memulai
proses bisnis re-engineering yang melibatkan merger dan akuisisi . Akibatnya ,
pada tahun 2006 Elnusa memiliki empat belas afiliasi bisnis dan dua portofolio
bisnis . Its dua fokus bisnis utama kemudian adalah :
1 . Terpadu jasa minyak dan gas
Layanan
dukungan 2 . Telematika
Pada bulan
Oktober 2007 , Elnusa lagi direstrukturisasi sendiri , kali ini dalam upaya
untuk mendedikasikan dirinya sebagai Indonesia pertama yang terintegrasi
perusahaan jasa minyak dan gas hulu , menyediakan dedicated layanan pertama
-stop di Indonesia industri jasa hulu migas . Selain konsolidasi horisontal ,
empat layanan minyak dan gas afiliasi bisnis Elnusa dikonsolidasikan ke dalam
struktur perusahaan juga.
PT Elnusa
Tbk . secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( Bursa Efek Indonesia )
pada tanggal 6 Februari 2008. Dengan merek sendiri profesionalisme ,
transparansi , manajemen dan etika bisnis yang bersih & dapat dipercaya ,
PT Elnusa Tbk . sudah siap maka untuk menghadapi tantangan , nasional ,
regional dan internasional . Hari ini , PT Elnusa Tbk . adalah pemimpin dalam
sektor jasa migas terintegrasi hulu melayani baik nasional dan klien multi-
nasional .
Visi , Misi
& Nilai
penglihatan
Trusted Energy Services Company
Misi
·
Memperluas cakupan usahanya ke
layanan energi di luar minyak dan gas jasa di Indonesia
·
Mencapai stabilitas pertumbuhan
bisnis untuk memenuhi harapan pemegang saham , seiring dengan perkembangan
kompetensi dan teknologi sumber daya manusia kemampuan
·
Mencapai dan menjaga kepuasan
pelanggan dengan mendistribusikan produk berkualitas tinggi berdasarkan
Excellence Operasi dan kepala sekolah QHSE
·
Membangun harmoni dan hubungan yang
menguntungkan dengan pemerintah , mitra perusahaan , serta orang-orang
Nilai
Perusahaan
Elnusa menawarkan layanan
berkualitas , infrastruktur yang handal , sumber daya manusia yang kompeten dan
teknologi terbaru . Kami juga mempertahankan integritas , dan kualitas produk
dan layanan .
Elnusa bertekad untuk mencapai keberlanjutan bisnis
dengan menggunakan Tiga Bawah Lines ( Profit , People, Planet ) :
1 . Sukses
Bisnis
2 .
Lingkungan
3 . Aspek
Sosial
Elnusa berkomitmen dengan nilai-nilai perusahaan
sebagai berikut :
1 . BERSIH ,
Integritas , kejujuran , akuntabel dan bersih dalam menjalankan bisnis .
2 . HORMAT ,
Profesionalisme , kualitas , perbaikan terus-menerus , transparansi sebagai
dasar untuk pertumbuhan bisnis dan kebanggaan nasional .
3 . SINERGI
, kerjasama Saling menghargai dan aliansi konsolidasi untuk mencapai kinerja .
Dewan Komisaris
Luhur Budi Djatmiko
Presiden Komisaris
Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen Pradana Ramadhian
Komisaris independen
Hadi Budi Yulianto
Komisaris R Gunung Sardjono Hadi
komisaris
PROFIL ELNUSA
Kami adalah satu-satunya perusahaan
nasional yang memiliki kompetensi digabungkan dalam layanan minyak & gas :
seismik , pengeboran dan ladang minyak . Kami menyediakan sektor jasa migas
yang memiliki aliansi strategis global didirikan dengan kelas dunia perusahaan
minyak & gas , sesuai dengan standar global dalam keselamatan kerja dan
lingkungan .
Sebagai bagian dari Pertamina
afiliasi , pemegang saham mayoritas kami bertanggung jawab untuk membuat apa
yang kita hari ini . Kami memiliki lebih dari 40 tahun pengalaman di industri
jasa minyak dan gas dengan klien yang bersifat multi-nasional dan loyal . Kami
adalah pemimpin pasar dalam bisnis jasa minyak dan gas dengan keahlian yang
memungkinkan kita untuk menembus pasar internasional .
Elnusa dimulai sebagai minyak dan
gas operasi perusahaan jasa dukungan PT Pertamina milik negara , 1969. Layanan
meliputi pemeliharaan dan perbaikan kapal Pertamina kapal peralatan komunikasi
elektronik , peralatan navigasi dan sistem radar .
Pada bulan Oktober 2007 , Elnusa
lagi direstrukturisasi sendiri , kali ini dalam upaya untuk mendedikasikan
dirinya sebagai yang pertama terintegrasi perusahaan jasa minyak dan gas hulu
di Indonesia , menyediakan dedicated layanan 1 -stop di Indonesia industri jasa
hulu migas . Selain konsolidasi horisontal , layanan minyak dan gas afiliasi
bisnis Elnusa dikonsolidasikan ke dalam struktur perusahaan juga. PT Elnusa Tbk
. secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia ( Bursa Efek Indonesia ) pada
tanggal 6 Februari 2008. Dengan merek sendiri profesionalisme , transparansi ,
manajemen dan etika bisnis yang bersih & dapat dipercaya , PT Elnusa Tbk .
sudah siap maka untuk menghadapi tantangan , nasional , regional dan
internasional . Hari ini , PT Elnusa Tbk . adalah pemimpin dalam sektor jasa
minyak dan gas melayani baik klien nasional dan multi - nasional .
Jasa Minyak dan Gas adalah :
·
Geophysical Data Services >>
proses dan menyimpan data diperoleh dengan metode seismik berbasis dan
peralatan yang digunakan dan dioperasikan di darat , di zona transisi (
perairan dangkal / bakau ) dan laut dalam . Menjadi pelopor dalam layanan data
geofisika di Indonesia , kita mengendalikan utama operasi geofisika di
Indonesia .
·
Minyak dan Gas Drilling Services
>> memberikan solusi pengeboran yang meliputi manajemen pengeboran ,
pengadaan peralatan pengeboran dan penyediaan . Pada tahun 2009 , Divisi
Drilling Elnusa bangga memiliki dan mengoperasikan Asia Pasifik pertama Cepat
Perak Modular Rig .
·
Oilfield Services >>
mengoperasikan dan memelihara ladang minyak & gas dan sumur , EPC - M , O
& M pipa dan fasilitas produksi , minyak & gas penanganan produksi dan
lahan layanan dukungan pengeboran seperti penebangan wireline , penyemenan dan
pengujian sumur minyak & gas , dan produk layanan evaluasi .
·
Dukungan Bisnis >> adalah
layanan yang melengkapi layanan minyak dan gas kami , yang terdiri dari
manajemen data dan jasa telekomunikasi , yang semuanya dioperasikan oleh anak
perusahaan dan afiliasi bisnis berikut .
Good
Corporate Governance
Elnusa terus menerapkan
prinsip-prinsip good corporate governance ( GCG ) , termasuk prinsip
transparansi , akuntabilitas , responsibilitas, independensi dan kewajaran ,
seimbang dengan pengembangan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tercantum
dalam Kode Etik serta budaya perusahaan .
Penerapan GCG di Perseroan bertujuan untuk :
·
Pengendalian dan memobilisasi
hubungan antara pemegang saham , dewan komisaris , direksi , karyawan ,
pelanggan, mitra bisnis , masyarakat serta lingkungan .
·
Mendorong dan mendukung pengembangan
perusahaan.
·
Mengelola sumber daya manusia secara
lebih amanah .
·
Mengelola risiko yang lebih baik
·
Meningkatkan akuntabilitas kepada
pemangku kepentingan
·
Mencegah terjadinya penyimpangan
dalam pengelolaan perusahaan
·
Meningkatkan budaya kerja perusahaan
·
Meningkatkan citra perusahaan untuk
menjadi lebih baik .
Dengan menerapkan GCG secara
konsisten , Elnusa telah memperoleh berbagai penghargaan dari lembaga
independen dalam berbagai perspektif . Pada tahun 2010 , Kami telah menerima
reward sebagai Perusahaan Terpercaya pada Index Perusahaan Governance
Perception ( CGPI ) penghargaan . Ini adalah acara tahunan yang dilakukan oleh
Indonesia Institute for Corporate Governance ( IICG ) dan Majalah SWA dengan
kategori penilaian termasuk aspek komitmen , transparansi , akuntabilitas ,
responsibilitas, independensi , keadilan, kompetensi , kepemimpinan , kemampuan
kerja sama , kejelasan visi, misi , nilai-nilai , moral, etika & , strategi
& kebijakan perusahaan serta aspek budaya . Kami telah berpartisipasi
mereka selama tiga tahun masing-masing .
Pendekatan dan Langkah GCG di Elnusa
Elnusa GCG Pendekatan yang menggunakan sebuah GCG
Strategi Peta yang terdiri dari :
1 . Komitmen
tentang Pemerintahan
2 . Struktur
Pemerintahan
3 .
Mekanisme Governance
4 . Strategi
Implementasi
5 . Hasil
Governance
KOMITMEN
TERHADAP PEMERINTAHAN
Komitmen Governance adalah dasar
dari implementasi GCG , di mana para pemangku kepentingan akan sangat tertarik
terutama investor . Ini menjadi persyaratan penting untuk menerapkan GCG .
Sebaliknya , penerapan GCG akan gagal jika lemah . Komitmen tentang Pemerintahan
di Elnusa dapat diidentifikasi dari :
Perumusan Elnusa Visi & Misi yang telah disepakati
oleh seluruh organ Perusahaan dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan Elnusa .
Perumusan nilai آ Elnusa . Ini akan menjadi landasan
moral dalam menjalankan usaha serta menjadi komitmen implementasi GCG .
Perumusan Kode etik menjadi Kode Etika Bisnis dan
Etika Kerja .
Penandatanganan Pernyataan Komitmen pada GCG
Elnusa telah melakukan penandatanganan Pernyataan
Komitmen berkala . Hal ini diharapkan menjadi kontrak antara karyawan Elnusa
dan stakeholder . Hal ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak
terkait Elnusa .
Isi Pernyataan Komitmen pada GCG :
1 . Mematuhi peraturan dan hukum
Republik Indonesia , Anggaran Dasar , Peraturan Perusahaan serta kebijakan yang
berlaku dan prosedur di Elnusa
2 .Menerapkan prinsip-prinsip GCG ( transparansi ,
akuntabilitas , responsibilitas, independensi dan fairness) dalam proses
pengambilan keputusan dan kegiatan perusahaan .
3 . Buatlah diri
mereka sebagai panutan bagi Elnusa Karyawan
4 . Prioritaskan kepentingan perusahaan di atas
kepentingan pribadi dan kelompok .
5 . Hindari terjadinya benturan
kepentingan , korupsi serta kegiatan lain yang dilarang .
6 . Memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan keselamatan , kesehatan kerja ,
perlindungan lingkungan ( K3LL ) dan Corporate Social Responsibility ( CSR ) .
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
1.
Saham
2.
Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
3.
Sertifikat Penitipan
Efek Indonesia (SPEI)
4.
Obligasi
5.
Sukuk
6.
Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan di
BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan
Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan
pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan
untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva
Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100
miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan
yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk
perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk
dan EBA tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham.
Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk
masing-masing jenis instrumen.
Persyaratan Pencatatan
di BEI
Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan
Efeknya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
Bursa.
Persyaratan Pencatatan
Saham adalah sebagai berikut:
1.
Badan hukum Calon
Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2.
Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
3.
Memiliki Komisaris
Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris,
memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan
pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat,
memiliki Sekretaris Perusahaan.
4.
Nilai nominal saham
sekurang-kurangnya Rp100.
5.
Calon Perusahaan
Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi
kelangsungan perusahaan.
6.
Bidang usaha baik
langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
7.
Khusus calon Perusahaan
Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan
tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang
bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah
lingkungan).
8.
Persyaratan pencatatan
awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan
Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan
untuk pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila
memenuhi persyaratan berikut:
Papan Utama
|
Papan Pengembangan
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business)
yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku
terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan
Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang
mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika
ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir
memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal
Rp100.000.000.000,-.
|
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible
Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pemegang
saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah
penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan
pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung
berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang
saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan
penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham
setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari
perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang
saham terakhir selambat-lambatnya 1 bulan sebelum mengajukan permohonan
pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di
Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan
rata-rata per bulan selama 6 bulan terakhir.
|
|
Jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha
atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan
di Bursa.
Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak
dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup
lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman
keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI)
atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan
proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
|
Khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin
melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip
kesanggupan penuh (full commitment).
|
Proses Pencatatan Saham
Berdasarkan evaluasi dan
penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan
prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa
sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses
evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon
Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya,
dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan
Tercatat.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai
berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke
Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2.
Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya
dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau
Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk
mewakili Perusahaan Sponsor.
3.
Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan
Sponsor, yang menyatakan mengenai:
1.
Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang
sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor
termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
2.
Penggunaan hak suara di dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh
Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank
Kustodian.
3.
Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI
menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk
menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
4.
Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek
Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
4. Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI
sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5. Jumlah pemegang SPEI paling sedikit
dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
6. Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank
Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan
fungsi antara lain:
1. Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan
Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank
Kustodian.
Daftar Pustaka