Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Uang Logam
Uang logam atau kadangkala disebut koin adalah logam yang digunakan sebagai alat transaksi ekonomi dan biasanya diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya uang logam berbentuk bulat meski hal ini tidak selalu demikian. Sebuah uang logam biasanya memiliki dua sisi: sisi yang menampilkan nilai uang yang diwakili dan sisi sebaliknya yang biasanya berbentuk gambar. Uang logam dari negara-negara kerajaan biasanya menampilkan gambar kepala negara pada sisi terakhir ini.
Cek yang belum disetorkan
Cek yang belum disetorkan adalah cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum disetor atau dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Simpanan dalam bentuk Giro
Simpanan dalam bentuk giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Cek yang belum disetorkan
Cek yang belum disetorkan adalah cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum disetor atau dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Simpanan dalam bentuk Giro
Simpanan dalam bentuk giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Traveller’s Checks
Traveller’s checks adalah check yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain setelah diendos oleh pemiliknya. Biasanya digunakan oleh orang yang mengadakan dalam perjalanan jauh didalam maupun diluar negeri.
Cashier Check
Cashier check adalah Cek yang dibuat oleh suatu bank yang merupakan suatu perintah dari bank kepada bank itu juga.
Cashier Check
Cashier check adalah Cek yang dibuat oleh suatu bank yang merupakan suatu perintah dari bank kepada bank itu juga.
Bank Draft
Bank draft adalah adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Money Order
Money order adalah surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP (Surat Perintah Pembayaran).
Sumber: Wikipedia, Indonesia
No comments:
Post a Comment