Saturday, April 21, 2012

Hak Kebendaaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

         Hak kebendaan yang bersifat sebagai pekunasan hutang (hak jaminan)adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

         Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

        Macam-Macam Pelunasan Hutang

  1. Jaminan Umum
          Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

         Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dikadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:

  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    2.   Jaminan Khusus
          
          Pelunasa piutang dengan jaminan khusu merupakan hak khusus pada jaminan bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

  • Gadai
          Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-Sifat Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk mejaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan).
-Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang, oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

         Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

        Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang berlaku:

  • Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga)
  • Pemegang gadai mempunya prefensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitur menuntut dimuka hukum supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

           Hipotik
 
           Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Sifat-sifat hipotik, antara lain :
  • Bersifat accesoir, sama seperti gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
  • Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
  • Objeknya benda-benda tetap.

          Hak Tanggungan

          Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda0benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah ituuntuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Dengan demikian, UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  • Kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.
  • Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
  • Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Mudah dan pasti dalam pelaksaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
          * Benda tersebut bersifat ekonomis.
          * Benda tersebut dapat dipindah tangankan.
          * Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukkan oleh undang-undang.
          * Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat berdasarkan peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran).

           Objek Haka Tanggungan, antara lain adalah Hak Milik (HM) dan Hak Guna Usaha (HGU)



        Sumber : http://www.scribd.com

No comments:

Post a Comment