Wednesday, April 4, 2012

Subyek Hukum

          Pengertian Subyek Hukum


          Subyek hukum menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  1. Manusia
         Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
        Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2KUH Perdata) namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Oang yang dapat melaukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa, berumur 21tahun keatas. Sedangkan orang-orang yang tidak bisa melakukan perbuatan hukum adalah orang yang masih dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang yang sakit ingatan nya, pemabuk, pemboros dan seorang wanita yan g bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).


        Subyek Hukum Internasional


        Subyek hukum internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal dan non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.


        Ciri Subyek Hukum Internasional

  • Semua entitas
  • Ada kemampuan
  • Memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional
       2. Badan Hukum

          Badan hukum adalah suatu badan yang tediri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberikan hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.


       Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat bukan pemerintah). Contohnya: Perhimpunan, perseroan terbatas, firma, koperasi dan yayasan.


       Batasan Usia Subyek Hukum


       Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke 17th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.


      Objek Hukum Internasional


      Hukum inernasional adalah sekumpulan kaidah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (negara dan organisasi internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. 




Sumber : http://www.scribd.com

No comments:

Post a Comment