Monday, April 9, 2012

Obyek Hukum

           Obyek Hukum

           Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Dalam huku perdata, obyek hukum juga disebut dengan benda. Menurut hukum perdata eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:

  1. Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Misalnya: rumah, buku dll.
  2. Benda yang tidak berwujud adalah segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek dll.
         Kemudian pada saat yang sama, menurut pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud maupun tak berwujud dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Benda bergerak (benda tidak tetap) adalah benda-benda yang dapat dipindahkan seperti meja, kursi, sepeda dll.
  2. Benda tidak bergerak (benda tetap) adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, mencakup pohon, gedung, mesin dll.
          

      Sumber : http://www.scribd.com

No comments:

Post a Comment