Saturday, November 6, 2010

Tugas 4

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..
                                            
         Nama merek adalah mudah dibayangkan untuk merek seperti Coca Cola, dengan bulatan berwarna merah, beruang kutub, Santa dll. McDonald's dengan lengkungan emas dan arsitektur pemberian nama "Mc" untuk setiap produknya. Nike dengan air jordannya. Nama/Merek yang baik membentuk citra itu menjadi arti dan pembedaan.                                               
                           
       Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
  
                                       
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
                   
            
              Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

                                                                          

                                                                                       

1 comment: