Tuesday, March 6, 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi Part1

          Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
         
          Ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu diantaranya:
  • Aristoteles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkam hukum yang berlaku tersebut dalam anggotanya.
  • Grotius, Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Hobbes, Hukum adalah suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
  • Philips S. James, Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan da ditegakkan diantara anggota suatu negara.
  • Utrechts, Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah maupun larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.
               TUJUAN HUKUM
               Hukum dibuat bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

  • Prof . Subekti, SH
          Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan", beliau mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah "mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat".
         Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.

  • Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
          Dalam bukunya "Inleiding tot de suite van het Nederlandserecht" mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Maksudnya adalah hukum menghendaki perdamaian. Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  • Geny
          Dalam "Science Et Technique En Droit Prive Positif", mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan "Kepentingan daya guna dan kemanfaatan".
  • Prof. MR J. Van Kan
          Dalam bukunya "Inleiding tot de Rechtweten Schap", menulis antara lain sebagai berikut "Jadi terdapat kaidah-kaidah agama, kesusilaan, kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggara dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
         Apakah itu telah cukup? Tidak! Karena ada 2 sebab, yaitu:
     1. Terdapat kepentingan-kepentinagn yang tidak teratur baik oleh kaidah-kaidah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga.
     2.  Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaidah-kaidah diatas tersebut, juga belum cukup terlindungi.

        Prof. Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepenyingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
              Hukum bisnis juga bisa disebut sebagai peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis, agar bisnis tersebut berjalan dengan lancar. Sedangkan Hukum Ekonomi, Ekonomi berasal dari istilah "oikos" yang artinya rumah tangga dan "nomos" artinya mengatur. Jadi, Ekonomi yang mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam kelangsungan hidup.

              Sumber - Sumber Hukum Bisnis dan Ekonomi
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Perjanjian atau kontrak
    • Traktat
    • Yurisprudensi
    • Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis
    • Doktrin
       
            Sumber: Aspek Hukum Dalam Bisnis
                 Penulis: NELTJE F. KATUUK
                    Universitas Gunadarma

    No comments:

    Post a Comment