Ada beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu diantaranya:
- Aristoteles, Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkam hukum yang berlaku tersebut dalam anggotanya.
- Grotius, Hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Hobbes, Hukum adalah suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
- Philips S. James, Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan da ditegakkan diantara anggota suatu negara.
- Utrechts, Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah maupun larangan, yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.
TUJUAN HUKUM
Hukum dibuat bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.
- Prof . Subekti, SH
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.
- Prof. MR. DR. LJ. Van Apeldoorn
Dalam bukunya "Inleiding tot de suite van het Nederlandserecht" mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Maksudnya adalah hukum menghendaki perdamaian. Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Geny
- Prof. MR J. Van Kan
Apakah itu telah cukup? Tidak! Karena ada 2 sebab, yaitu:
1. Terdapat kepentingan-kepentinagn yang tidak teratur baik oleh kaidah-kaidah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga.
2. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaidah-kaidah diatas tersebut, juga belum cukup terlindungi.
Prof. Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepenyingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Sumber - Sumber Hukum Bisnis dan Ekonomi
- Peraturan Perundang-undangan
- Perjanjian atau kontrak
- Traktat
- Yurisprudensi
- Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis
- Doktrin
Sumber: Aspek Hukum Dalam Bisnis
Penulis: NELTJE F. KATUUK
Universitas Gunadarma
No comments:
Post a Comment