Tuesday, March 13, 2012

Kaidah atau Norma

           1. A. Kaidah Hukum
                    Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh peguasa masyarakat atau penguasa negara. Hukum sebagai kaidah maksudnya adalah pedoman atau patokan yang bagi masyarakat agar berkelakuan baik sesuai dengan hukum yang dibuat. Agar kehidupan dapat berlangsung dengan aman dan sejahtera. Sudah mengikuti aturan saja, hidupnya belum aman dan sejahtera, apalagi kalau tidak mengikuti peraturan yang ada.

                    Di tinjau dari sifatnya, kaidah hukum bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
  • Hukum yang Imperatif
          Kaidah hukum imperatif maksudnya adalah hukum yang priori, yaitu hukum yang mengikat dan bersifat memaksa atau wajib mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Jika dilanggar terdapat sanksi yang akan diterima.
  • Hukum yang Fakultatif
          Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya hanya sebagai pelengkap. Misalnya setiap warga negara berhak ikut serta dalam membela negara. Dan juga berhak mengeluarkan pendapat.

          Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2:
  • Kaidah hukum yang tidak tertulis
          Kaidah hukum ini biasanya tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam suatu lingkungan atau budaya.
  • Kaidah hukum yang tertulis
          Kaidah hukum ini biasanya suatu peraturan yang telah ditulis atau dibuat oleh pemerintah atau negara. Misalnya ditulis dalam undang-undang dasar. Kaidah hukum tertulis mempunyai kelebihan dibanding dengan kaidah hukum tidak tertulis, yaitu mempunyai kepastian hukum.

         Norma Hukum

      Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya pemerintah sehingga masyarakat harus mengikuti semua peraturan yang ada didalamnya. Jika melanggar norma ini terdapat sanksi, misalnya di denda bahkan sampai hukuman fisik.

        Ada terdapat beberapa macam norma yang berlaku dimasyarakat. Tetapi hanya ada 4 norma yang dikenal banyak masyarakat, yaitu:
  • Norma Agama
          Norma agama adalah norma yang berdasarkan kepercayaan atau keyakinan masing-masing agama, yang bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama juga memiliki sanksi, yaitu akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa". Biasanya norma agama berisi tentang peraturan yang baik saja. Tidak mungkin kan kalau terdapat norma yang buruk.
  • Norma Kesusilaan
         Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan adalah pelanggaran pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya adalah

  1. "Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain"
  2. "Kamu harus berlaku jujur"
  3. "Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia" 
  4. "Kamu dilarang membunuh sesama manusia"

  •   Norma Kesopanan
            Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

  • Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
    1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
    2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
    3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 
    Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

No comments:

Post a Comment