Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh peguasa masyarakat atau penguasa negara. Hukum sebagai kaidah maksudnya adalah pedoman atau patokan yang bagi masyarakat agar berkelakuan baik sesuai dengan hukum yang dibuat. Agar kehidupan dapat berlangsung dengan aman dan sejahtera. Sudah mengikuti aturan saja, hidupnya belum aman dan sejahtera, apalagi kalau tidak mengikuti peraturan yang ada.
Di tinjau dari sifatnya, kaidah hukum bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Hukum yang Imperatif
- Hukum yang Fakultatif
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2:
- Kaidah hukum yang tidak tertulis
- Kaidah hukum yang tertulis
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya pemerintah sehingga masyarakat harus mengikuti semua peraturan yang ada didalamnya. Jika melanggar norma ini terdapat sanksi, misalnya di denda bahkan sampai hukuman fisik.
Ada terdapat beberapa macam norma yang berlaku dimasyarakat. Tetapi hanya ada 4 norma yang dikenal banyak masyarakat, yaitu:
- Norma Agama
- Norma Kesusilaan
- "Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain"
- "Kamu harus berlaku jujur"
- "Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia"
- "Kamu dilarang membunuh sesama manusia"
- Norma Kesopanan
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
- Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
- “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
- “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
No comments:
Post a Comment