- Hukum tertulis, merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
- Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tidak tertulis, tetapi berlaku dan tetap harus ditaati layaknya suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut teori, ada 2 macam modifikasi hukum yang berlaku, yaitu:
- Kodifikasi Terbuka
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:
- Politk hukum lama
- Unifikasi di zaman hindia-belanda
- Penduduk terpecah menjadi:
- Penduduk bangsa eropa
- Penduduk bangsa timur asing
- Penduduk bangsa ptibadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa indonesia yang terpecah-pecah
- Pendidikan bangsa Indonesia yang terarah pada hasil pendidikan dari barat dan timur
Unsur - unsur Kodifikasi
- Jenis - jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Sumber: http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
No comments:
Post a Comment