Wednesday, March 7, 2012

Kodifikasi Hukum

          Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Dari segi bentuknya, kodifikasi hukum dibedakan atas:


  • Hukum tertulis, merupakan hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
  • Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tidak tertulis, tetapi berlaku dan tetap harus ditaati layaknya suatu peraturan perundang-undangan.


            Menurut teori, ada 2 macam modifikasi hukum yang berlaku, yaitu:


  1. Kodifikasi Terbuka
          Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi disebut dengan kodifikasi terbuka. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunya kebaikan, yaitu "Hukum dibiarkan berkembang meurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum, disini maksudnya adalah sebagai peraturan".


    2.   Kodifikasi Tertutup


          Semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup, antara lain:


  • Politk hukum lama
  • Unifikasi di zaman hindia-belanda
  • Penduduk terpecah menjadi:
  1. Penduduk bangsa eropa
  2. Penduduk bangsa timur asing
  3. Penduduk bangsa ptibadi (Indonesia)
  4. Pemikiran bangsa indonesia yang terpecah-pecah
  • Pendidikan bangsa Indonesia yang terarah pada hasil pendidikan dari barat dan timur
          Unsur - unsur Kodifikasi
  • Jenis - jenis hukum tertentu
  • Sistematis
  • Lengkap
          Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh sebuah kepastian hukum, penyerdehanaan hukum dan kesatuan hukum.






Sumber: http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

No comments:

Post a Comment