Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut:
- Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas
- Sumber daya tersedia secara terbatas
- Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa laternatif penggunaan
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat dalam ekonomi. Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. 1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
- Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
- Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
- Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Contoh hukum ekonomi:- Jika harga sembako atau sambilan bahan poko naik, maka harga-harga lain biasanya juga akan naik
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat mura, maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
- Jika nilai kurs dollar amerika naik, maka banyak perusahaan yang odalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut
- Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas, baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumalah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber: http://deviruz.web.id
No comments:
Post a Comment